Uncategorized

BPKP dan Ombudsman Kalsel Perkuat Literasi untuk Cegah Maladministrasi

KALSEL PUSARAN ONLINE-Literasi menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemahaman terhadap pelayanan publik yang berkualitas sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi. Semangat tersebut mengemuka dalam acara Peluncuran Buku “15/25: Literasi Anti Maladministrasi” yang digelar di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Ayi Riyanto, turut menghadiri kegiatan tersebut. Acara ini juga dihadiri Wakil Ketua Ombudsman RI, Anggota Ombudsman RI, General Manager PT PLN (Persero) UID Kalsel-Teng, Kepala Kanwil DJKN Kalsel-Teng, perwakilan Kalimantan Post, Manajer Produksi Mata Banua, Kepala Stasiun RRI Kalimantan Selatan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah.

 

Kegiatan dibuka oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa menulis merupakan bagian dari ikhtiar kebaikan sekaligus bentuk akuntabilitas dan aktualisasi diri. Menurutnya, buku tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun budaya literasi di lingkungan Ombudsman RI, merawat daya pikir, mempertajam argumentasi, serta meninggalkan warisan pengetahuan yang dapat menjangkau lintas generasi.

 

Buku “15/25” merangkum rekam jejak, dinamika, dan refleksi kritis perjalanan pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Kalsel. Kehadirannya diharapkan dapat menjadi pemantik bagi berbagai pihak untuk terus membaca, menulis, dan berdiskusi, sekaligus mendorong perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Bagi BPKP Kalsel, kehadiran dalam kegiatan ini memiliki makna strategis. Selain menjadi bagian dari sinergi antarlembaga pengawasan di Kalimantan Selatan, BPKP Kalsel juga turut berkontribusi dalam buku “15/25”. Kolaborasi tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman pengawasan.

 

Literasi anti maladministrasi juga memiliki peran penting dalam upaya pencegahan. Pemahaman terhadap potensi penundaan pelayanan, transparansi mekanisme, kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta pemenuhan hak masyarakat dapat membantu menutup celah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Sinergi antara BPKP sebagai pengawas intern pemerintah dan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik menjadi semakin penting untuk memastikan perbaikan tata kelola tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi berujung pada perbaikan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

 

Melalui kolaborasi dan penguatan literasi pengawasan, BPKP Kalsel terus mendorong terciptanya ekosistem pemerintahan yang lebih responsif, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Karena pengetahuan yang didokumentasikan tidak hanya menjadi catatan, tetapi dapat menjadi bekal untuk mendorong perubahan dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik.***

Related Posts

1 of 2